Social Icons

Pages

Selasa, 25 September 2012

AD / ART

                                                                                                  AD ART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
MUKADIMAH
Sesungguhnya lembaga pendidikan tinggi adalah wadah untuk membentuk insan yang merdeka lahir dan batin,penuh tanggung jawab,dan berani bertindak berdasarkan kebenaran ilmiah sebagai manifestasi pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menyadari fungsinya tersebut, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh yang memiliki dedikasi yang tinggi dalam perwujudannya sebagai pecinta ilmu ekonomi,berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai luhur,serta memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu ekonomi dan untuk perkembangan masyarakat,maka dari itu mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh bersatu dalam Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh.

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

BAB I
NAMA,WAKTU,DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama : Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh yang kemudian disingkat dengan HIMEP FE UNIMAL.

Pasal 2
HIMEP FE UNIMAL berdiri pada tanggal 25 November 2008 di Reuleut Kabupaten Aceh Utara
Pasal 3
HIMEP FE UNIMAL berkedudukan di dalam kampus Universitas Malikussaleh
BAB II
IDENTITAS DAN STATUS
Pasal 4
Identitas : HIMEP FE UNIMAL merupakan suatu organisasi kemahasiswaan
Pasal 5
Status : HIMEP FE UNIMAL merupakan organisasi yang berdiri sendiri di bawah koordinasi Jurusan Ekonomi Pembangunan



BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
HIMEP FE UNIMAL berasaskan kepada :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusianan yang adil dan beradab
3. Persatuan dan kesatuan
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial
Pasal 7
Tujuan HIMEP FE UNIMAL adalah terciptanya manusia yang dinamis dan kritis dalam mengembangkan ilmu ekonomi yang bertanggung jawab pada dirinya sendiri, lingkungan, dan Tuhan Yang Maha Esa.

BAB IV
PERWUJUDAN
Pasal 8
  1. Membina mahasiswa Ekonomi Pembangunan menjadi insan yang bertanggung jawab Pada diri sendiri dan lingkungannya
  2. Mempererat persaudaraan dan memupuk kerjasama di antara anggota dan seluruh civitas akademika Universitas Malikussaleh.
  3. Melaksanankan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  1. Anggota HIMEP FE UNIMAL adalah seluruh mahasiswa strata 1 ( S1 ) jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh.
  2. Mekanisme acara pelantikan diatur oleh panitia
  3. Anggota khusus adalah seluruh anggota yang tercantum dalam pengurusan Atau stuktural.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban :
1. Anggota wajib menjunjung tinggi serta mentaati Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga HIMEP FE UNIMAL
2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat dalam musyawarah, rapat atau sidang.
3. Anggota wajib memelihara nama baik himpunan.
4. Anggota wajib membayar iuran anggota.
5. Anggota berhak memilih dan dipilih
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah sebagai pengambilan keputusan tertinggi di himpunan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
1. Pengurus HIMEP FE UNIMAL adalah pelaksaan harian yang bertanggung jawab kepada seluruh anggota.
2. Dalam menjalankan kegiatan,pengurus berkoordinasi dengan ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh.



BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 13
Sumber dana diperoleh dari :
1. Universitas Malikussaleh
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HIMEP FE UNIMAL
4. Iuran anggota


BAB IX
LAMBANG
Pasal 14
Lambang HIMEP FE UNIMAL adalah lambang Universitas Malikussaleh yang di kombinasikan dengan kata HIMEP, dimana pada huruf M dalam kata HIMEP di lambangkan dengan dua tangan berbeda warna yang saling berjabat,hal ini mengartikan bahwa HIMEP FE UNIMAL sangat menjunjung rasa kekeluargaan dan persatuan tanpa memandang perbedaan.



BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Peralihan adalah masa pergantian pengurus
Pasal 16
Peralihan di lakukan dalam suatu musyawarah besar

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar dan pengesahan diputuskan dalam musyawarah besar.

BAB XII
HAL LAIN-LAIN
Pasal 18
Hal lain-lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan di Atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kewajiban :
1. Pengurus wajib menjunjung tinggi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMEP FE UNIMAL
2. Pengurus wajib mengutamakan kemaslahatan anggota
3. Pengurus wajib memelihara nama baik himpunan
Pasal 2
Kepengurusan hilang apabila :
1. Meninggal dunia
2. Bukan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan lagi
3. Dipecat
4. Mengundurkan diri
Pasal 3
Pengurus yang melanggar AD/ART HIMEP FE UNIMAL akan diberikan sanksi berupa :
1. Peringatan
2. Pemecatan
3. Sanksi-sanksi lain
Pasal 4
Pemecatan dan pengunduran diri serta pemberian sanksi kepada pengurus dapat diputuskan secara sepihak oleh ketua umum dengan ketentuan harus dipublikasikan.

BAB II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 5
Segala keputusan yang diambil dalam musyawarah Besar bersifat mengikat bagi seluruh anggota dan pengurus
Pasal 6
1. Musyawarah besar diselenggarakan setiap akhir kepengurusan
2. Tujuan Musyawarah besar:
a. Pembahasan AD/ART
b. Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum Selama Kepengurusannya.
c. Pemilihan Ketua Umum Untuk Kepengurusan Selanjutnya.
3. Musyawarah besar harus diumumkan terlebih dahulu kepada seluruh anggota minimal 1 ( satu ) minggu sebelum musyawarah besar diselenggarakan
Pasal 7
Sahnya musyawarah besar :
1. Musyawarah besar dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari seluruh jumlah anggota
2. Jika ayat 1 belum terpenuhi,maka dilakukan pengunduran selambat-lambatnya 1 minggu
3. Musyawarah anggota yang kedua dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurang nya ½ dari seluruh jumlah anggota
4. Jika setelah penundaan kedua belum terpenuhi di hadiri oleh sekurang-kurang nya ½ dari seluruh jumlah anggota, musyawarah besar dinyatakan sah jika lebih dari 70% anggota yang hadir setuju untuk diselenggarakan musyawarah anggota

Pasal 8
Musyawarah Besar dipimpin oleh Ketua Umum
Pasal 9
Keputusan musyawarah besar dinyatakan sah jika mufakat dari seluruh anggota yang hadir
Pasal 10
Jika pasal 9 tidak terpenuhi keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) anggota yang hadir

BAB III
PENGURUS HIMPUNAN
Pasal 11
Hak dan Kewajiban :

  1. Pengurus wajib menjunjung tinggi dan mentaati AD / ART serta keputusan musyawarah anggota
  2. Menyusun Program Kerja Himpunan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dilantik
  3. Mempresentasikan SPK (Susunan Program Kerja) pada seluruh anggota
  4. Melaksanakan SPK (Susunan Program Kerja) yang telah disepakati dengan penuh tanggung jawab
  5. Memberikan LPJ lisan dan tulisan (Panitia Pelaksana) dalam musyawah selambat-lambatnya dua (2) minggu setelah acara.
  6. Membentuk dan mengangkat panitia-panitia khusus untuk kegiatan himpunan
  7. Pada saat pelantikan pengurus baru,pengurus lama menyerahkan seluruh aset dan kekayaan kepada pengurus baru
Pasal 12
Pembentukan pengurus :
1. Ketua himpunan dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Besar
  1. Pengurus inti himpunan disahkan pada acara pelantikan pengurus
  2. Ketua menyusun personalia kepengurusan paling lambat 10 ( sepuluh ) hari
  3. setelah terpilih
  4. Pengurus himpunan dibentuk untuk masa kerja 1 (satu ) tahun
  5. Ketua himpunan memangku jabatan maksimal satu kali masa kepengurusan
BAB IV
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13
Pemeliharaan kekayaan himpunan dilakukan oleh pengurus dan dilaporkan setiap akhir masa kepengurusan
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART HIMEP FE UNIMAL akan di atur dalam keputusan musyawarah anggota

Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMEP FE UNIMAL berlaku bagi seluruh anggota HIMEP FE UNIMAL sejak disahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar