Social Icons

Pages

Sabtu, 27 Oktober 2012

KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM



KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM

Dalam ekonomi konvesional kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan government expenditure). Tujuan kebijakan fiskal dalam perekonomian sekuler adalah tercapainya kesejahteraan, yang didefenikan sebagai adanya benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia. Fiskal terutama ditujukan untuk mencapai alokasi sumber daya secara efesian, stabilitas ekonomi, pertumbuha, dan distribusi pendapatan serta kepemilikan.

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang memengaruhi anggaran pendapatan dan belanja suatu Negara (APBN). Kebijakan moneter dan perdangangan, diperlukan untuk mengoreksi gangguan-gangguan yang menghambat jalannya roda perekonomian.

A.     POSISI KEBIJAKAN FISKAL
Biasa dikatakan, kebijakan fiskal memengang peranan penting dalam system ekonomi islam bila dibandingkan dengan kebijakan moneter, adanya larangan tentang riba serta kewajiban tentang pengeluaran zakat menyiratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan moneter. Larangan bunga yang diberlakukan pada tahun hijriah ke empat telah mengakibatkan system ekonomi islam yang dilakukan oleh nabi terutama bersandar pada kebijakan fiskalnya saja. Sementara itu, negera islam yang dibangun oleh nabi tidak mewarisi harta sebagai mana layaknya dalam pendirian suatu negera.

Pada masa kenabian dan kekhalifahan setelah, kaum muslimin cukup berpengalaman dalam menerapkan beberapa instrument sebagai kebijakan fiskal, yang diselenggarakan pada lembaga baitulmal(nasional treasuri). Dalam berbagai macam instrument pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak khusus muslim), tanah kharaj, dan ushur(cukai) atas barang impor dari Negara yang mengenakan cukai terhadap pedangang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Aspek politik dari kebijakan fiskal yang dilakukan oleh khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat. Kemudian dilihat dari bagaimana islam memecahkan problematika ekonomi. Maka berdasarkan kajian fakta permasalahan ekonomi secara mendalam terungkap bahwa hakikat permasalahan ekonomi terletak pada bagaimana distribusi harta dan jasa ditengah-tengah masyarakat sehingga titik berat pemecahan permasalahan ekonomi adalah bagaimana menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Allah SWT. Mengingatkana kita tentang betapa sangat urgennya masalah distribusi harta ini dalam firman-Nya :
 “… supaya harta itu jangan hanya beredar antara orang-orang kaya saja diantara kamu…”(QS. Al-Hasyr:7)
Juga dalam hadist nabi Muhammad SAW:
“jika pada suatu pagi suatu kampung terdapat seseorang yang kelaparan, maka Allah berlepas diri dari mereka”, dalam kesempatan lain ” tidak beriman lagi pada-ku, orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara ia tahu tetangganya kelaparan.”(Hadis Qudsi).

B.      ZISWA SEBAGAI KOMPONEN KEBIJAKAN FISKAL ISLAMI
Dalam islam kita kenal adanya konsep zakat infaq, sedekah, wakaf, dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah islam guna diberikan kepada berbagai unsure masyarakat yang telah ditetapka dalam syariah islam. Sementara infaq, sedakah, wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela.
Sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam islam, ZIKWA merupakan salah satu sendi utama dari system ekonomi islam yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Diharapkan system ekonomi islam ini mampu menjadi alternatif bagi system pasar yang ternyata menunjukan berbagai masalah didalam pelaksanaannya. Jelas ini memerlukan kerja keras dari berbagi unsur keahlian untuk mewujudkannya apa yang dimakan dengan system ekonomi islam.

 
1.      ZAKAT
Dalam hal pengelolaan keuangan public, dunia islam dewasa kehilangan minimal dua hal yaitu menghilangnya spirit religiositas dan kehilangan meknisme teknik yang bermanfaat. Pertama , menghilangnya spirit regiliositas dalam penemuhan dan penggunaan keuangan Negara disebabkan oleh pandangan sekularisme yang melanda dunia islam, hal ini menyebabkan dunia islam kehilangan daya dorong internal yang sangat vital. Kedua, tidak digunakannya berbagai  mekanisme yang berbau islam , justru dunia islam kehilangan metode menyejahterakan rakyatnya.
Sebagai contoh , tidak diadopsikannya zakat dalam system ketatanegaraan, ini menyebabkan dunia islam kehilangan kekuatan untuk menjalankan program welfare. Program kesejahteraan untuk memecahkan masalah kemiskinan dan bencana yang meliputi kesehatan, pangan, balita, dan manula tidak dikenal dengan standar yang  memuaskan diseluruh dunia islam. Menghilangnya regiliositas dari panggung ketatanegaraan dengan serta-merta mengadopsi sekularisme dan materialism yang tidak dipahami mendorong moralitas yang bobrok.
Tujuan utama dari kegiatan zakat  berdasarkan suduk pandang system ekonomi pasar  adalah menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih merata dan tidak ada unsur zakat didalam anggaran pendapatan dan belanja pemerintah(APBN), karena memang kegiatan zakat belum termasuk dalam catatan statistic resmi pemerintah. Pelaksanaan zakat selama ini lebih merupakan kegiatan masyarakat yang ingin menyucikan hartanya.
Konsep fikih zakat menyebutkan bahwa system zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus muslim dengan pihak defisit muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadikan kelompok yang defisit(mustahik) menjadi surplus(muzaki). Zakat merupakan komponen utama dalam system keuangan publik sekaligus kebijakan fiskal yang utama dalam system ekonomi islam. Zakat merupakan kegiatan yang bersifat  wajib bagi seluruh umat islam walaupun demikian masih komponen lainnya yang dapat dijadikan sebagai unsur lain dalam sumber penerimaan Negara sebagai mana yang terlah diuraikan diatas.
Zakat sendiri bukanlah satu kegiatan yang semata-mat a untuk tujuan duniawi, seperti distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi mempunyai implikasi untuk kehidupan diakhirat hal ini yang membedakan kebijakan fiskall dalam islam dengan kebijakan fiskal dalam system ekonomi pasar. Coba perhatikan QS. At-taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut :

ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan₂ dan menyucikan₃ mereka dan berdoalah untuk”

 ₂maksudnya : zakat memberikan sebagian harta mereka dari kekikiran dan cinta berlebih-lebihan kepada harta benda.
₃maksudnya :  zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.
Mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi)ketenteraman jiwa bagi mereka Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Sementara itu dampak untuk pengeluaran – pengeluaran lainnya seperti sedekah dan lain-lain, coba perhatikan QS. Al-baqarah ayat yang artinya :

perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui

Zakat sesungguhnya merupaka instrument fiskal islami yang sangat luar biasa potensinya, namun sayang, perhitung-perhitungan potensi zakat yang ada saat ini masih bersifat perkiraan yang kasar. Sebagaian besar perhitunganyang telah dilakukan hanya sebatas pada perhitungan potensi yang minimal. Angka yang terkecil yang diperoleh dari beberapa perhitungan yang telah lakukan adalah sebesar Rp.5,1 triliun (informasi dari dewan syariah dompet duafa, panduan zakat praktis, tahun 24). Selanjutanya, disusun satu formula untuk menghitung potensi zakat penghasilan atau profesi sebagai berikat :

 


Z = k rYk

Dimana :
Z          = jumlah zakat penghasilan/profesi
k          = konstanta kadar zakat penghasilan/profesi = 0,025
rm       = persentase penduduk muslim Indonesia
Yk        = total penghasilan pekerja Indonesia yang penghasilannya di atas nisab.


Nisab adalah angka minimal aset yang terkena kewajiban zakat. Dalam konteks zakat penghasilan, maka nisabnya adalah penghasilan minimal per bulan yang membuat seseorang menjadi wajib zakat(muzaki). Dari sudut kadar zakat, dianologikan dengan zakat emas, dan uang, karena memang gaji, honorarium, upah dan yang lainnya, pada umumnya diterima dalam bentuk uang, karena itu kadar zakatnya adalah sebesar rub’ul usyri atau 2,5%, dan dikeluarkan setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan (sama seperti zakat pertanian yang dikeluarkan pada setip panen).

Setelah dilakukan analisis data untuk tahun 2004, maka diperoleh hasil bahwa dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia yang berjumlah 93.722.040 orang, terdapat 16,91% atau 15.847.072 orang yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp.1.460.000,- per bulannya. Sementara dari jumlah total penghasilan tenaga kerja di Indonesia yang sebesar Rp.1.302.913.160,926,190,-, terdapat 43% atau Rp.557.954.119.104.025,- merupakan jumlah total penghasilan tenaga kerja yang berpenghasilan lebih besar dari Rp.1.460.000,- per bulannya. Dengan asumsi rasio penduduk Indonesia jumlah muslin (88%) sama dengan rasio tenaga kerja muslim di Indonesia, maka diketahui zakat penghasilan/profesi yang dapat digali dari tenaga kerja muslim di Indonesia dalam satu tahun adalah sebesar Rp.12.274.990.620.289,- berdasarkan penelitian pada tahun 2004.

Realisasi zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat muslim di Indonesia belum dapat diketahui secaara pasti, mengingat tradisi masyarakat kita dalam membayarkan zakatnya banyak secara langsung dibayar kepada mustahik. Dari hasil survey PIRAC 2004 hanya sebesar 12,5% masyarakat muslim yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi badan amil zakat (BAZ), lembaga amil zakat atau yayasan amal lainnya, ada pun data yang tercatat pada departemen agama, realisasi zakat pada tahun 2004 sebesar Rp.199,3 milyar. Jadi jika dibandingkan antara realisasi zakat yang terhimpun pada berbagai lembaga pengelola zakat dengan potensi zakat profesi, ternyata realisasinya hanya sekitar 1.6 persen dari potensi. Ini bisa dipahami Karena apabila dibandingkan dengan zaman Rasulullah maka ada beberapa system manajemen yang tidak dilakukan oleh pengelola zakat pada saat ini. Pada zaman Rasulullah, system manajemen zakat dilalukan oleh amil zakat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

v  Katabah, petugas untuk mencatat para wajib zakat.
v  Hasabah, petugas untuk menafsir, menghitung zakat.
v  Jubah, petugas untuk menarik, mengambil zakat dari para muzaki.
v  Kahazanah, petugas untuk menghimpun dan memelihara harta zakat.
v  Qasamah,  petugas untuk menyalurkan zakat kepada mustahik


Bila mencontoh manajemen zakat Rasulullah, bukan mustahil angka-angka potensi di atas bisa terwujudkan. Jika itu terjadi, maka zakat akan benar-benar berfungsi sebagai instrument fiskal islami, yang akan sangat membantu keuangan Negara.





2.      WAKAF
Wakaf merupakan satu instrument ekonomi islam yang belum diberdayakan secara optimal di Indonesia. Padahal sejumlah Negara lain, seperti mesir dan banglades, wakaf telah dikembangkan  sedemikian rupa, sehingga menjadi sumber pendanaan yang tiada habis-habisnya bagi pembangunan ekonomi umat, dalam kondisi keterpurukan ekonomi seperti yang tengah dialami Indonesia saat ini, alangkah baiknya bila kita mempertimbangkan pengembangan instrument wakaf ini(masyita, 2003).

Wakaf memang tidak jelas dan tegas disebutkan dalam Al-Qur’an tetapi ada beberapa ayat yang dapat dijadikan dasar hokum wakaf. Salah satunya adalah firman Allah berikut ini, “ kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan(yang sempurna), sebelum kamu nafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sungguhnya Allah mengetahuinya”(QS.ali imran[3];92). Begitu pula dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda,”apabila seorang manusia meninggal, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari 3 yaitu shadaqah jariyah(sedekah yang pahalanya tetap mengalir), ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan do’a anak yang saleh”. Beberapa ahli berpendapat, yang termasuk sedekah jariyah dalam hadist itu, salah satunya, harta yang diwakafkan, dalam hokum islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik  yang tahan lama(zatnya) kepada seseorang atau nadzir(penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai syariat islam.

Diantara instrument ZIKWA, untuk kasus wakaflah yang paling terbelakang kemajuannya, padahal sesungguhnya, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat islam sejak agama islam masuk keindonesia. Wakaf juga telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi perkembangan islam di Indonesia, maklum karena lahan yang digunakan untuk sekolah islam atau mesjid umumnya berasal dari wakaf.

Memang itulah kenyataan di Indonesia, kalau kita bicara masalah wakaf, maka yang terbayang adalah lahan dan mesjid, pesantren, sekolahan dan tak kalah seringnya untuk tanah makan. Data dari departemen agama menunjukan, sampai tahun 2001 lalu luas tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 8.000 hektar. Kalau tanah seluas itu dikelola secara produktif, tentu akan sangat bermakna bagi perekonomian umat. Seperti apa yang bisa dilihat di Negara muslim lainnya semacam Saudi Arabia, mesir, turki, yordania, lembaga wakaf berkembang sangat maju, dan memberikan  manfaat yang besar pada umat dinegeri itu, bahkan termasuk pula umat di negeri lain.

Di samping wakdaf produktif, misalnya  berupa lahan perkebunan seperti contoh di mesir, kini juga senang berkembang wacana baru yakni wakaf tunai, yaitu wakaf dengan uang tunai. Wakaf tunai lebih bersifat fleksibel dari pada wakaf tanah/banguanan dan pendistribusiannya tidak mengenal batsa wilayah , memang di Indonesia baru bersifat wanca, namun sesungguhnya wakaf tunai. telah lama dikenalkan  dan ditemukan pada era ottoman dan di mesir (masyita.2003)

Diera modern ini wakaf tunai dipopulerkan oleh Prof. Dr. M. A.Mannann dengan medirikan suatu badan  yang bernama SIBL(social investment bank limited) di bangladesh. SIBL memperkenalan produk sertifikasi wakaf tunai(cas waaf certifcatei)  yang pertama kali dalam sejarah perbankan. SIBL menggalang dana dari orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaan disalurkan kepada rakyat miksin. Jika melihat pengalaman Negara lain, maka sebenarnya lembaga wakaf dapat difungsikan untuk meningkatkan kesajahteraan umat. Untuk mencapai itu. Tentu cara pandang masyarakat harus diluruskan dulu. Jangan lagi memandang wakaf hanyalah untuk peruntukan peribadatan atau social semata.

Sebelum melihat praktik pengelolaan wakaf di Negara lain. Tidak ada salahnya kita menengok ke masa lalu, yakni masa kejayaan islam. Abad ke-8 dan ke-9 hijriah dipandang zaman keemasan perkembangan wakaf. Ketika itu wakaf meliputi berbagai aset semacam masjid, musholla, sekolah, tanah pertanian, tempat perniagaan, pasar, rumah, toko, kebun, pabrik roti, bangunan kantor, gedung beras, tempat pemandian, dan lain-lain (uswatun hasanah 2001:13 dari hasan langgulung 1991:173). Tempat peribadatan dan pendidikan memang ada, namun hanya sebagian kecil dari jenis-jenis aset yang diwakafkan. Ketikan itu sultan memang selalu mendorong perkembangan zakatnya secara terus menerus sehingga menjadi sumber pendapatan yang tak habis-habis. Dengan demikian guru-guru dapat bekerja dengan baik karena nafkahnya tercukupi, siswa pun dapat belajar dengan tenang karena tidak lagi pusing dengan bisa sekolahnya. Semua kebutuhan itu, baik gaji guru maupun jaminan hidup siswa di tanggung oleh dana yang dikembangkan dari wakaf tersebut.

Hasil dari pengembangan wakaf secara garis besar dimanfaatkan untuk membantu kehidupan masyarakat miskin, anak yatim, pedagang kecil, dan kaum dhuafa lainnya. Juga meningkatkan kesehatan masyarakat, mendirikan rumah sakit, dan menyediakan obat-obatan bagi masyarakat. Selain itu digunakan pula mendirikan dan memelihara masjid, dan sekolah. Dan tak kala pentingnya adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sesungguhnya cara semacam ini telah diterapkan oleh sejumlah pengelola yayasan yang bermaksud memobilisasi dana masyarakat. Sebidang tanah seluas 500 meter persegi misalnya hendak dibeli oleh satu yayasan untuk lokasi pembangunan mesjid. Harga tanah itu Rp.300.000 per meter. Mereka menerbitkan seftifikat infak(umumnya memang tidak menyebut wakaf, karena mungkin belum tahu) dengan nilai nominal  setiap lembarnya Rp.300.000,- sertifikat tersebut diterbitkan atas nama dermawan yang menyumbang uang sebesar kelipatan RP.300.000,- biasanya yayasan itu menyelenggarakan acara yang hadiri oleh para dermawan, terserah mau mengambil berapa lembar.

Ini sekedar menunjukkan bahwa di masyarakat telah berkembang inovasi-inovasi yang cerdas. Tinggal sekarang bagaimana mensosilisasikan kepada masyarakat yang lebih luas tentang sertifikat wakaf tunai ini, tentang manfaatnya dan bagaimana operasionalnya.




C.      KEBIJAKAN PENDAPATAN EKONOMI ISLAM
Islam telah menentukan sector-sektor penerimaan pemerintah, melalui zakat, ghanimah, fai, jizyah, kharaj, shadaqah, dan lain-lain. Jika diklarifikasi maka pendapatan tersebut ada yang bersifat rutin seperti : zakat, jizyah, kharaj, ushr, infak dan shadaqah. Seperti pajak jika diperlukan, dan ada yang bersifat temporer seperti : ghanimah, fa.i dan harta yang tidak ada pewarisnya.

Secara umum ada kaidah-kaidah syar’iyah yang membatasi kebijakan pendapatan tersebut. Khaf (1999) berpendapat sedikitnya ada tiga prosedur yang harus dilakukan pemerintah islam modern dalam kebijakan pendapatan fiskalnya dengan asumsi bahwa pemerintah tersebut sepakat adanya kebijakan pungutan pajak (ter-lepas dari ikhtilaf ulama mengenai pajak).

1.Kaidah syar’iyah yang Berkaitan dengan Kebijakan Pungutan Zakat                                     

 Ajaran islam dengn rinci telah menentukan, syarat, kategori harta yang harus dikelurkan zakatnya, lengkap dengan besaran (tarifnya). Maka dengan ketentuan yang jelas tersebut tidak ada hal bagi pemerintah untuk mengubah tarif yang telah ditentukan. Adapun mengenai kebijakan pemungutannya Nabi dan Para Sahabat telah memberi contoh mengenai fleksibilitas, Nabi pernah menagguhkan zakat pamannya Abbas karenakrisis yang dihadapinya. Selain fleksibilitas diatas kaidah lainnya fleksibilitas dalam bentuk pembayaran zakat yaitu dapat berupa benda atau nilai.

2.Kaidah-kaidah Syar’iyah yang Berkaitan dengan Hasil Pendapatan yang Berasal dari Aset Pemerintah

Menurut kaidah syar’iyah pendapatan dari aset pemerintah dapat dibagi dalam 2 katagori: (a) pendapatan dari aset pemerintah yang umum, yaitu berupa investasi aset pemerintah  yang  dikelola baik oleh pemerintah sendiri atau masyarakat. (b) pendapatan dari aset yang masyarakat ikut memanfaatkannya adalah berdasarkan kaidah syar’iyah yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam memiliki air, api, garam dan yang semisalnya. Kaidah ini dalam konteks pemerintah modern adalah sarana-sarana umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.

3.Kaidah  Syar’iyah yang Berkaitan dengan Kebijakan Pajak

prinsip ajaran islam tidak memberikan arahan dibolehkannya pemerintah mengambil sebagian harta milik orang kaya secara paksa (undang-undang dalam konteks ekonomi modern). Sesulit apapun  kehidupan Rasulullah SAW. Di madinah beliau tidak pernah menentukan kebijakan pungutan pajak. Seandainya pungutan pajak tersebut di perbolehkan dalam  islam maka kaidahnya harus berdasarkan pada kaidah a’dalah dan kaidah dharurah yaitu pungutan tersebut hanya bagi orang mampu atau kaya dan untuk pembiayaan yang betul-betul sangat diperlukan dan pemerintah tidak memiliki sektor pemasukan lainnya.



D.      KEBIJAKAN BELANJA EKONOMI ISLAM         

Para ulama terdahulu telah memberikan kaidah-kaidah umum ang didasarkan dari Al-Qur’an dan Hadist dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Diantara kaidah (Chapra: 1995, 288-289) tersebut  adalah:
1.Kebijakan atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
2.Menghindari masyaqqah kesulitan dan mudarat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
3.Mudarat individu dapat dijadikan alasan demi menghindari mudarat dalam skalaumum.
4.Pengorbanan individu dapat dilakukan dan kepentingan individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.

5.Kaidah Al-giurmu bil gunni yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapaatkan manfaat harus siap menanggung beban (yang ingin untung harus siap menanggung kerugian).
6.Kaidah Ma la yatimmu al waajibu illa bihi fahua wajib yaitu kaidah yang menyatakan bahwa suatu hal yang wajib di tegakkan dan tanpa ditunjang oleh factor penunjang lainnya tidak dapat di bangun, maka menegakkan factor penunjang tersebut wajib hukumnya.
Kaidah-kaidah tersebut dapat membantu dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembelanjaan pemerintah dalam islam, sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah dapat tercapai. Di antara tujuan pembelanjaan dalam pemerintahan islam:

a) Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
b) Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan.
c) Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.
d) Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi.
e) Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar

Kebijakan belanja umum pemerintah dalam system ekonomi Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian:

1).Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin.
2).Belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
3).Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut  system   pendanaannya.

Adapun kaidah syariyah yang berkaitan dengan belanja kebutuhan operasiaonal pemerintah yang rutin adalah mengacu pada kaidah-kaidah yang telah disebutkan diatas, secara rinci pembelanjaan Negara harus didasarkan pada:
1                    Kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan azas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan dengan kemaslahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah.
2                    Kaidah atau prinsip efisiensi dalam rutin yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya. Kaidah ini membawa suatu pemerintahan yang jauh dari sifat mubazir dan kikir di samping alokasinya pada sector-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah.
3                    Tidak berpihak pada kelompok miskin. Kaidah tersebut cukup berlandaskan pada nash-nash yang sahih seperti kasus “al-Hima” yaitu tanah yang diblokir oleh pemerintah yang khusus diperuntukan bagi kepentingan umum.
4                    Prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah, dan menjauhi yang haram.
5                    Prinsip komitmen dengan skala prioritas syariah, dimulai dari yang wajib,sunah, mubah atau dharruroh, hajjiyat dan kamaliayah

.
Pos penerimaan baitulmal dari porsi fai dan kharaj harus dikeluarkan Negara untuk pos pengeluaran dar al-Khalifah (rumah tangga khalifah), mashalihad-daulah (kepentingan Negara), santunan jihad , ath-Thawaari (urusan darurat /bencana alam), dan al-muwazanah al-ammah (anggaran belanja Negara), al-muhasabah al-Ammah (pengendali umum), al-muraqabah (badan penguasa). Kemudian pos penerimaan dari sector public harus dikeluarkan untuk jihad, penyimpanan pemilikan umum dan urusan darurat/bencana alam. Sedangkan pos penerimaan dari bagiaan shadaqah harus dikeluarkan hanya untuk penyimpanan dana zakat dan jihad.

Kebijakan fiscal dalam Islam tidak lepas dari kendali politik ekonomi (as-siyasatu al-iqtishadi) yang bertujuan, sebagaimana yang dikemukan Abdurrahman Al-Maliki, yaitu menjamin pemenuhan kebutuhan -kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah/basic needs) perindividu secara menyeluruh, dan membantu tiap-tiap individu diantara mereka dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya (al-hajat al-kamaliyah) sesuai kadar kemampuannya.

Jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer kategori pertama adalah jaminan akan sandang, pangan, papan dan merupakan jaminan secara langsung terhadap setiap individu  yang mempunyai penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memberikan nafkah kebutuhan-kebutuhan pokok terhadap diri dan keluarga.

Jaminan juga diberikan terhadap setiap individu yang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kebutuhan pokok terhadap diri dan keluarganya.Kebijakan ini termasuk kebijakan transfer payment karena Negara memberikan secara cuma-cuma harta berupa uang atau barang kepada seseorang.Jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer kategori kedua meliputi keamanan, pendidikan, dan kesehatan.

E. KEBIJAKAN FISKAL MASA RASULULLAH
Segala kegiatan yang dilakukan oleh rasulullah dalam awal masa pemerintahan dilakukan berdasarkan keikhlasan sebagai bagian dari kegiatan dakwah yang ada. Umumnya para sahabat tidak meminta balasan material dari segala kegiatan dalam dakwah tersebut.
Dengan adanya perang badar pada abad ke-2 Hijrah, Negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima perampasan perang (ghanimah) yang disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam QS.al-Anfaal (8) ayat 41:
           




Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperelima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibu-ibu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari furqaan, yaitu dihari bertemunya dua pasukan, dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu.

Dalam ayat tersebut Allah SWT, menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, rasul, dan kerabatnya, golongan yatim golongan miskin, dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian, bagian yang 1/5 dibagi menjadi 5 bagian yaitu: bagian untuk Allah, untuk rasulnya, untuk para kerabat beliau, para anak yatim, para fakir miskin, dan bagian bagi ibnu sabil (Qadhy,). Hal ini berlangsung selama masa rasulullah, sedangkan setelah beliau wafat maka khulafa’ Ar Rasyidin membagi bagian yang 1/5 itu kepada 3 bagian dengan menghapuskan saham rasul dan kerabatnya.

Pada masa rasulullah juga sudah terdapat jizyah yaitu pajak yang dibayar oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Besarnya jizyah satu Dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Tujuan utamanya adalah kebersamaan dalam membangun beban Negara yang bertugas memberikan perlindungan, keamanan, dan tempat tinggal bagi mereka dan juga sebagai dorongan kepada kaum kafir untuk masuk Islam. Jizyah merupakan hak Allah yang diberikan kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir sebagai tanda tunduknya mereka kepada Islam. Pihak yang wajib membayar jizyah adalah para ahli kitab yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani dan yang bukan ahli kitab seperti orang-orang Majusi, Hindu, Budha dan komunis yang telah menjadi warga Negara Islam.

Jizyah tidak wajib bagi wanita, anak-anak, dan orang gila. Jizyah juga tidak wajib jika orang kafir yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan membayarnya karena kekafiran atau kemiskinannya.
Firman-Nya: “ Pergilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberkan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (QS.at-Taubah: 29).

Pengertian kharaj (pajak tanah) adalah kebijakan fiscal yang diwajibkan atas tanah pertanian di Negara-negara islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa Al-Kharaj adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum Mualimin karena kemenangan atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharaj dilaksanakn setiap satu tahun sekali. Sedangkan ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya kebih dari 200 dirham.

Para fuqaha menetapkan bahwa Al- kharraj rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kaum muslimin kerena dalam kemenangan atas musuh-musuh mereka, kewajiban kharraj dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Firman Allah dalam Al-Qur’an :

“apa saja harta rampasan(fai-i)yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya berada diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; bertaqwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. (QS. Al-Hasyr:7)

Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi Negara pada masa Rasulullah hidup. Kedua pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak di perlakukan seperti pajak. Zakat dan ushr merupakan kewajiban agam dan termasuk salah satu pilar islam. Dalam Al-Quran disebutka kewajiban zakat sebagai berikut: “ Dirikan lah shalat dan tunaikan lah zakat “ (QS.Al-Baqarah ayat 43, 83, 110, dan lain-lain).

Sedangkan ketentuan pengeluaran dan zakat tercantum dalam surat at- Taubah (QS. 9 ayat 60): “ Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya lah untuk orang-orang kafir, orang-orang kafir, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk ( memerdekakan ) budak. Orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.

Dasar-dasar kebijakan fiskal menyangkut penentuan subjek dan objek kewajiban membayar kharaz, zakat, ushr, jizyah, dan kafarat, termasuk penentuan batas minimal terkena kewajiban (nisab). Umur objek ter kena  kewajiban (haul), dan tarifnya. Karena membayar zakat  merupakan ibadah wajib untuk umat islam , maka menghitung  berapa besar zakat yang harus dibayar dapat dilakukan sendiri dengan penuh kesadaran iman dan taqwa.

Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijakan fiskal  yang berlandaskan keadilan, sejak masa awal pemerintah islam. Setelah Rasulullah wafat, kebijakan fiskal itu dilanjutkan bahkan dikembangkan oleh para penerusnya.


F. KEBIJAKSANAAN FISKAL MASA SAHABAT
1. Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq (51SH-13 H/573-634 M)
Langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan ekonomi Islam:
·         Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat yang dikatakan anas (seorang amil) bahwa: Jika seseorang yang harus membayar unta betina ber umur satu tahun sedangkan dia tidak memilikinya dan ia menawarkan untuk memberikan seekor unta betina berumur dua tahu, hal tersebut dapat diterima. Kolektror zakat akan mengembalikan 20 dirham atau dua ekor kambing padanya (sebagai kelebihan pembayaran). Dalam kesempatan lain Abu Bakar juga mengintruksikan kepada amil yang sama, kekayaan dari orang yang berbeda tidak dapat digabung atau kekayaan dari orang yang berbeda yang tidak bias di pisahkan (dikhawatirkan akan kelebihan pembayaran atau kekurangan penerimaan zakat).
·         Pengembangan pembangunan baitulmal dan penanggung jawab baitulmal (Abu Ubaida).
·         Menerapkan konsep balance bubget policy pada baitulmal.
·         Melakukan penegakkan hokum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
·         Secara individu Abu bakar adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.
2. Khalifah Umar  Bin Khatab (40 SH-23 H/ 584-644 M)
Kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam:
·         Reorganisasi baitulmal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pension dan tunjangan-tunjangan lain.
·         Pemerintah bertanggung jawab pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga Negaranya.
·         Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat tehadap karet di Semenanjungkan Yaman), tariff zakat (misalnya mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
·         Pengembangan ushr (pajak) pertanian (misalnya perbebanan sepersepuluh hasil pertanian).
·         Undang-undang perubahan pemilikan tanah (land reform).
·         Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian:

SUMBER PENDAPATAN
PENGELUARAN
Zakat dan ushr
Pendistribusian untuk local jika berlebihan disimpan
Khums dan Shadaqah
Fakir miskin dan kesejahteraan
Kharaj, fay, jizyah, ushr sewa tetap
Dana pension, Dana pinjaman (allowance)
Pendapatan dari semua sumber
Pekerja, pemeliharan anak terlantar dan dana sosial

3. Khalifah Usman Bin Affan (47SH-35H/577-656 M)
Pada awal pemerintahan Usman mencoba melanjutkan dan mengembangkan kebijaksanaan yang dijalankan khalifah Umar. Pada enam tahun kepemimpinannya hal-hal yang dilakukan:
Ø  Pembangunan pengairan.
Ø  Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
Ø  Pembangunan gedung pengadilan guna penegakkan hukum.
Ø  Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham.
Ø  Selama enam tahun terakhir dari pemerintahan Usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Usman mulai berkurang dan puncaknya rumah Usman dikepung dan mulai di bunuh dalam usia 82 tahun.
4. Khalifah Ali Bin Abi Talib (23SH-40H/600-661 M)
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, control terhadap pejabat tinggi dan staf, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:
1.      Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitulmal berbeda dengan Usmar yang menyisihkan untuk cadangan.
2.      Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
3.      Adanya kebijakan pengetatan anggaran.


G. FORMULASI KEBIJAKSANAAN FISKAL ISLAMI DI ERA MODERN
Kebijaksanaan fiscal tidak hanya menaruh perhatian pada pendapatan dan pembelanjaan Negara, tetapi juga pada pilihan berbagai instrument kebijakan perpajakan dan pola pembelanjaan Negara. Cara yang berbeda dalam menaikan dan pembelanjaan anggaran memiliki dampak ekonomi yang berbeda.
Pandangan bahwa fungsi dan tanggung jawab sebuah Negara islam memiliki fleksibelitas yang luas didasarkan pada premis bahwa islam bertujuan untuk kesejahteraan umum masyarakat, sehingga sebuah Negara islami dapat mendefinisikan apa pun fungsinya dalam mencapai sasaran tersebut. Menurut Siddiqi (1983), mengklasifikasikan fungsi Negara islam dalam 3 kategori:
1. Fungsi yang diamanahkan syariah secara permanen, meliputi:
a.      Pertahanan.
b.      Hukum dan ketertiban.
c.       Keadilan.
d.      Pemenuhan kebutuhan.
e.      Dakwah.
f.        Amar maruf nahi munkar.
g.      Administrasi sipil.
h.      Pemenuhan kewajiban-kewajiban social (furud kifayah) jika sector swasta gagal memenuhinya.
2. Fungsi turunan syariah yang berbasis ijtihad sesuai kondisi social dan ekonomi pada waktu tertentu,            meliputi 6 fungsi:
a.      Perlindungan lingkungan,
b.      Penyediaan sarana kepentingan umum.
c.       Penelitian umum.
d.      Pengumpulan modal dan pembangunan ekonomi,
e.      Penyediaan subsidi pada kegiatan swasta tertentu, dan
f.        Pembelanjaan yang diperlukan untuk stabilisasi kebijakan.
        
3.      Fungsi yang diamanahkan secara kontekstual berdasarkan proses musyawarah (syuraa), meliputi semuakegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada sebuah proses syuraa. Inilah yang menurut siddiqi terbuka dan berbeda pada setiap Negara tergantung pada keadaan masing-masing.
Pandangan berbeda tentang fungsi dan tanggung jawab Negara banyak disampingkan pemikiran lain. Kahf (1983) menyatakan Negara tidak bebas menentukan prioritas politik dan ekonomi, ataupun memaksakan pola pembelanjaan Negara, politik dan ekonomi yang membatasi kebebasan dan hak inividu yang diberikan Tuhan.
Lebih lanjut khaf , menyatakan sasaran utama Negara Islami melindungi agama dan supremasi kalimattullah. Negara harus membantu kaum muslimin melaksanakan kewajiban agamanya. Selanjutnya Negara Islam harus bertanggung jawab menyampaikan kalimatullah ke kalangan nonmuslim melalui dakwah.

2 komentar: