KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam ekonomi konvesional kebijakan fiskal dapat diartikan
sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam system pajak
atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan government expenditure).
Tujuan kebijakan fiskal dalam perekonomian sekuler adalah tercapainya
kesejahteraan, yang didefenikan sebagai adanya benefit maksimal bagi individu
dalam kehidupan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia. Fiskal terutama
ditujukan untuk mencapai alokasi sumber daya secara efesian, stabilitas
ekonomi, pertumbuha, dan distribusi pendapatan serta kepemilikan.
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang memengaruhi
anggaran pendapatan dan belanja suatu Negara (APBN). Kebijakan moneter dan
perdangangan, diperlukan untuk mengoreksi gangguan-gangguan yang menghambat
jalannya roda perekonomian.
A.
POSISI
KEBIJAKAN FISKAL
Biasa dikatakan, kebijakan fiskal memengang peranan penting
dalam system ekonomi islam bila dibandingkan dengan kebijakan moneter, adanya
larangan tentang riba serta kewajiban tentang pengeluaran zakat menyiratkan
tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan
moneter. Larangan bunga yang diberlakukan pada tahun hijriah ke empat telah
mengakibatkan system ekonomi islam yang dilakukan oleh nabi terutama bersandar
pada kebijakan fiskalnya saja. Sementara itu, negera islam yang dibangun oleh
nabi tidak mewarisi harta sebagai mana layaknya dalam pendirian suatu negera.
Pada masa kenabian dan kekhalifahan setelah, kaum muslimin
cukup berpengalaman dalam menerapkan beberapa instrument sebagai kebijakan
fiskal, yang diselenggarakan pada lembaga baitulmal(nasional treasuri). Dalam
berbagai macam instrument pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak
khusus muslim), tanah kharaj, dan ushur(cukai) atas barang impor dari Negara
yang mengenakan cukai terhadap pedangang kaum muslimin, sehingga tidak
memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.
Aspek politik dari kebijakan fiskal yang dilakukan oleh
khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat. Kemudian dilihat dari
bagaimana islam memecahkan problematika ekonomi. Maka berdasarkan kajian fakta
permasalahan ekonomi secara mendalam terungkap bahwa hakikat permasalahan
ekonomi terletak pada bagaimana distribusi harta dan jasa ditengah-tengah
masyarakat sehingga titik berat pemecahan permasalahan ekonomi adalah bagaimana
menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Allah SWT.
Mengingatkana kita tentang betapa sangat urgennya masalah distribusi harta ini
dalam firman-Nya :
“… supaya harta itu jangan hanya beredar antara
orang-orang kaya saja diantara kamu…”(QS. Al-Hasyr:7)
Juga dalam hadist nabi Muhammad SAW:
“jika pada suatu pagi suatu kampung terdapat seseorang yang
kelaparan, maka Allah berlepas diri dari mereka”, dalam kesempatan lain ” tidak
beriman lagi pada-ku, orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara ia tahu
tetangganya kelaparan.”(Hadis Qudsi).
B.
ZISWA
SEBAGAI KOMPONEN KEBIJAKAN FISKAL ISLAMI
Dalam islam kita kenal adanya konsep zakat infaq, sedekah,
wakaf, dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan
sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah
islam guna diberikan kepada berbagai unsure masyarakat yang telah ditetapka dalam
syariah islam. Sementara infaq, sedakah, wakaf merupakan pengeluaran sukarela
yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Dengan demikian ZISWA merupakan
unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada
yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela.
Sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam islam, ZIKWA
merupakan salah satu sendi utama dari system ekonomi islam yang kalau mampu
dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Diharapkan
system ekonomi islam ini mampu menjadi alternatif bagi system pasar yang
ternyata menunjukan berbagai masalah didalam pelaksanaannya. Jelas ini
memerlukan kerja keras dari berbagi unsur keahlian untuk mewujudkannya apa yang
dimakan dengan system ekonomi islam.